Sunday, December 13, 2009

[Share] Benar2 asli atau oknum?

Tadi siang Mama Tika telpon aku, cerita tentang sepasang suami istri yang datang ke rumah Abah kemarin siang. Awal mula kedatangan mereka untuk menanyakan status sertifikat rumah di cimanggis yang ditempati abah sekarang. Awal kedatangan mereka sudah mencurigakan, mereka mengaku bahwa tanah yang sekarang sudah jadi rumah abah adalah tanah mereka. How come??

Mereka mengaku tanah ini dibeli th 2005, dan mereka memang jarang menegok tanah tsb. Baru2 ini katanya sang suami menengok kondisi tanah tsb tapi ternyata tanah tsb sudah berdiri 3 rumah baru diantaranya rumah abah & mbah uti. Mereka kaget bagaimana tanah milik mereka seluas 800m, sekarang sudah dibangun rumah. Mereka juga mengaku memiliki sertifikat untuk tanah tsb. Namun begitu sertifikat ditanyakan oleh adikku, mereka bilang ga bawa, dan mereka ngajak kami untuk janjian ketemu di suatu tempat untuk memperlihatkan sertifikat yang dimiliknya. Bagaimana mungkin memiliki tanah seluas 800m, tidak pernah ditengok bahkan sampe 4 tahun?

 

Ga beres, ini dugaan Mama Tika. Mama Tika curiga ini adalah oknum yang mencoba mengaku2. Memang kalo ditilik ke belakang posisi tanah yang ditempati abah saat ini dokumennya kurang lengkap. Dokumennya masih berupa girik dan akta jual beli. Memang belum di buat sertifikatnya, rencana kami awal th depan untuk membuatkan sertifikatnya.

Tanah ini kami beli melalui seorang calo tanah. Saat kejadian kemarin kami susul calo tanah tsb ke rumahnya, namun orang yang kami cari sedang tidak di rumah. Yang Mama Tika kesal, suami istri ini nyolot dan ngotot banget, mengaku bahwa merekalah yang berhak atas tanah tsb. Karena keributan dan suara lantang dari suami istri tsb, abah yang tengah tertidur di kamar tengah sampe terbangun, dan menyanakan ada apa ini. Oleh Mama Tika,  suami istri itu diajak keluar dan bicara di luar, Mama Tika khawatir abah jadi terganggu.

Namun dasar suami istri ga tau diri, di luar dia malah teriak2, sampe akhirnya beberapa tetangga datang bertanya. Kadung kepalang tanggung sekalian aja Mama Tika minta si suami istri itu untuk menjelaskan apa maksud kedatangannya ke rumah. Tapi mereka memang lihay dan jago acting, mereka minta kami buat schedule pertemuan kembali untuk membicarakan tentang status tanah ini. Mereka akan bawa sertifikat yang mereka miliki, dan meminta kami untuk membawa sertifikat tanah yang ditempati abah & mbah uti saat ini dan sama2 mengecek ke BPN setempat untuk memastikan siapa yang benar. Mereka seolah2 tau semua tentang ihwal awal jual beli tanah tsb dan dokumen yang kami miliki sampe sedetail-detailnya. Pastinya kami semua jadi tambah curiga, bagaimana mungkin suami istri tsb bisa tau selengkap itu ceritanya.

 

Mendengar cerita Mama Tika aku kaget, dan sedikit gusar, karena secara hukum, dokumen abah kurang lengkap. Tidak ada sertifikat dan hanya akta jual beli, sedangkan mereka yakin seyakin2nya punya sertifikat atas tanah tsb.

 

All, kira2 bagaimana membuktikan kecurigaan kami bahwa suami istri ini adalah oknum penipu yang mencoba memperdayai kami dengan mengaku2 orang yang punya tanah? Jika memang mereka mempunyai sertifikat tanahnya, bagaimana membuktikan nya di BPN bahwa sertifikat tsb palsu? Apakah mungkin dokumen akta jual beli yang kami miliki bisa digandakan dengan sertifikat tanah?


Saat ini Mama Tika sedang mencari info tentang hal ini, mencoba berbicara dengan pengacara dan pejabat PPAT, untuk mencari solusi.

Jika teman2 ada yang pernah mempunyai pengalaman seperti kami, mohon di share or PM aku yaa, atau jika teman2 tau dan mempunyai solusi pls info aku. Thx b4

19 comments:

  1. Duuh.. coba cek ke BPN kali ya. maaf gak tahu nih mesti ngurus ke mana, mesti hati2 ya skrng banyak sertifikat aspal

    ReplyDelete
  2. Mba banyak loh kejadian kayak gini...aku sendiri gak ada pengalaman..tp sebaiknya mba cari pengacara / orang yang benar2 ngerti hukum untuk antisipasi...smoga smua baik2 aja ya

    ReplyDelete
  3. Wah.. gimana ya..
    emang sekarang jamannya bisa bikin sertifikat aspal, yang susah dibuktikan.. (sepupuku pernah ngalamin juga)
    perlu ditanyakan ke calo penjual tanah, karena dia saksi kuncinya ya..
    dalam kasus sepupuku, yang terbukti bersalah adalah calo penjualnya, yang ternyata menjual tanah sengketa yang belum jelas siapa pemilik sah... (mereka 3 bersaudara)
    dan pemilik sah kemudian menjual dan memberikan sertifikat ..
    coba di cek di BPN sis...

    ReplyDelete
  4. sebaiknya..ke calo tanah tersebut..untuk meminta dokumen lengkap..seharusnya..abah memegang sertifikat yg belum dibaliknamakan a.n. abah..itu kan sudah hak pembeli tanah..(sertifikat pemilik tanah sebelumnya dan akta jualbeli)..
    harus hati2 memang klo urusan jual beli tanah....

    ohya itu aktajualbelinya di depan notaris kan??

    ReplyDelete
  5. Yg pasti langkah pertama, jika mereka menunjukkan sertifikat atas tanah tsb, harus dicek keabsahannya di BPN, jgn yg fotokopi, harus yg asli. Kalo menurut BPN memang sah, berarti posisi mereka memang kuat mba, karena secara hukum, sertifikat yg lebih kuat kedudukannya dibanding AJB.

    Tapi kalo ternyata sertifikat mrk tidak sah, maka tenang aja, lawan aja terus, tp jgn lupa untuk membuat sertifikat atas tanah tsb, agar tidak timbul masalah di kemudian hari, resiko beli tanah girik memang begitu mba, seharusnya dihindari beli properti yg sertifikatnya tidak ada. Tp krn sudah terlanjur, semoga ini hanya oknum ya.

    Good luck mba.

    ReplyDelete
  6. Mbak Dizna, maaf nga bisa bantu..bener2 nga ngerti soal tanah2an..di doakan aja semoga yang terbaik ya..dan orang2 itu emang beneran oknum yang cari kesempatan dalam kesempitan aja

    ReplyDelete
  7. setuju dengan mbak kirana. girik itu kan tanah adat sebetulnya, kekuatan hukumnya tidak sekuat sertipikat. sebaiknya memang setelah dibuat AJB cepat dinaikkan menjadi sertipikat dan dibayar pajaknya untuk mencegah hal seperti ini.

    lebih baik dicek ke BPN aja sertipikat bapak/ibu yang mendatangi mbak tadi. biar pihak BPN yang menentukan sertipikat mereka sah/tidak. tapi jangka pendeknya sih, sambil menunggu waktu bisa bertemu di BPN, ada baiknya juga dicek, apakah bapak/ibu rutin membayar PBB untuk tanah girik tersebut ? kalau rutin, setidaknya posisi bapak/ibu bisa lebih kuat....

    good luck...

    ReplyDelete
  8. Kl girik memang statusnya lemah sehingga sering terjadi pemilik dobel krn pemilik tanah atau calonya nakal.
    sangat disayangkan jg ortu mbak dizna jg blm merubah status jd sertifikat
    bisa coba cek status kepemilikan ke bpn dan cek keabsahan sertifikat yg mereka punya. yg asli hrs disertai akta jual beli didepan notaris plus bukti mereka mengajukan perubahan dr girik ke sertifikat
    kl ternyata memang tanah itu sah milik mereka, secara sah pula kita bukanlah pemilik resmi tanah tersebut. bisa dirundingkan scr kekeluargaan bagaimana jalan keluarnya

    ReplyDelete
  9. Satu-satunya cara memang cek ke BPN.
    Kalau si calo yang dulu menjual masih ada, ajak dia untuk membuktikan bahwa klaim suami isteri itu salah.

    Kemungkinan besar, bisa saja mereka 'untung-untungan' menggertak. Kalau benar itu tanah mereka dan ada sertifikatnya, tentu mereka akan langsung bawa saat itu juga.

    ReplyDelete
  10. benar dee saat si ayah sudah menghubungi pengacara kenalannya, mudah2an ada solusi..

    ReplyDelete
  11. tau ga sih si calo itu malah berkelit, malah terkesan mengancam akan membawa masalah ini ke polisi, ga jelas apa motifnya bener2 mau nipu atau apa. Ayah sampe kesel ngadepinnya, karena dia bicara ngotot kaya jagoan...

    ReplyDelete
  12. tapi mam setelah dicek ini ternyata tanah warisan dari beberapa saudara, dulu ortuku beli tanah ini ga sengaja, karena ada kerabat yang berhutang ke ortu untuk beli tanah ini kemudian membangunnya, namun di tengah jalan si kerabat ga mampu meneruskan pembangunan rumahnya akhirnya tanah plus bangunan setengah jadi tsb di berikan ke ortu sbg pembayaran hutang, dan apesnya si kerabat sekarang entah dimana setelah bercerai dengan istrinya, complicated banget kan?

    ReplyDelete
  13. thx mba, sekarang lagi diurus ayah..

    ReplyDelete
  14. sepertinya abah rutin kok bayar pbb nya.. btw nanti aku cek lagi pastinya

    ReplyDelete
  15. pembeli pertama adalah kerabat, jadi arangtua kayanaya ga tau menahu proses awal jual belinya..

    ReplyDelete
  16. mudah2an ya om, kami berharap sih mereka hanya oknum yang butuh uang, thx om..

    ReplyDelete
  17. kejar aja calonya. kalo kayak gitu sih jangan jangan dia yang nakal. tapi kalo di hukum perikatan, untuk barang tidak bergerak yang diutamakan pemilik awal, kok.

    ReplyDelete